Selasa, 15 April 2014

Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan
Dasar Negara dan konstitusi Negara
        Suatu Negara merdeka  dan berdaulat pasti memiliki suatu dasar. Dasar Negara berisikan sejumlah norma dasar yang di jadikan panduan normatif penyelenggaraan bernegara. Norma dasar itu merupakan hasil kesepakatan dari bangsa yang berkesangkutan dasar Negara menjad sumber bagi pembentukan konsultasi sebagai hokum dasar suatu Negara. Dasar Negara indonesia adalah pancasila.
        Konstitusi ialah suatu pedoman yang berisikan aturan-aturan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang di dasari oleh dasar Negara. Konstitusi bias tertuis dan tidak tertulis. Konstitusi tertuis disebut undan-undang dasar (UUD). Konstitusi memiliki makna lebih luas dari pada undang-undang dasar.
1.   Hubungan dasar Negara dengan konstitusi
Dasar Negara merupakan “philosofische grondslag” atau dasar falsafah Negara yaitu pedoman cara berfikir, cara pandang, cita-cita, dari pola kebijaksanaan dari Negara/bangsa yang menunjuk watak atau kepribadian Negara/bangsa.
Pada umumnya dasar Negara dipergunakan oleh bangsa / Negara pendukungnya dan memiliki fungsi sebagai berikut :
a.  Dasar berdiri tegaknya Negara
b.  Dasar dan sumber hukum nasional
c.  Dasar kegiatan penyelenggaraan Negara
d.  Dasar pergaulan antar warga Negara
e.  Dasar partisipasi warga Negara

2.   Konstitusi berasal dari kata constitution (inggris), constitutie (belanda) dan constituer (france) yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan, dalam bahasa Indonesia konstitusi di terjemahkan atau disamakan artinya dengan uud 45 namun menurut ahli pengertian konstitusi lebih dari pada uud 1945. Pengertian konstitusi mencakup keseluruhan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat cara-cara suatu pemerintahan Negara di selenggarakan.
Tujuan dan fungsi dari konstitusi yaitu memberikan kewenangan pada pemerintah dalam menjamin hak-hak dan merumuskan pelaksanaan Negara yang berdaulat, dengan demikian tujuan ialah sebagai berikut :
a.  Mmberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan polititk.
b.  Melepaskan control kekuasaan dari penguasa
c.  Memberikan batsan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
Fungsi khusus konstitusi bagi Negara :
a.  Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
b.  Menjamin hak asasi warga Negara
Nilai-nilai konstitusi :
a.  Nilai normative
Hal ini diperoleh apabila segenap rakyat suatu Negara menerimanya. Bagi mereka konstitusi tersebut merupakan suatu kenyataan hidup dalam arti konstitusi sepenuhnya diperlukan dan efektik.
b.  Nilai nominal
Konstitusi mempunyai nlai nominal, artinya secara hokum konstitusi tersebut berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna.
c.  Nilai samantik
Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja, mskipun secara hukum konstitusi berlaku, namun kenyataannya selalu dikaitkan dengan kepentngan pihak penguasa.

3.   Keterkaitan dasar Negara dengan konstitusi
a.  Konstitusi merupakan usaha untuk melaksanakan dasar Negara.
b.  Dasar Negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (konstitusi).
c.  Keduanya merupakan satu kesatuan utuh , dimana dalam pembukaan UUD 1945 tercantum dasar Negara yaitu pancasila , artinya melaksanakan konstitusi sama dengan melaksanakan dasar Negara.

Sumber referensi :

Modul pendidikan kewarganegaraan smk kelas x semester genap. Solo : cv. Media adi karya grafika