Selasa, 09 Februari 2016

PENULIS, ETIKA DAN PLAGIAT !!!!

Penulis adalah sebutan bagi orang yang melakukan pekerjaan menulis,[1] atau menciptakan suatu karya tulis.
Menulis adalah kegiatan membuat huruf (angka) menggunakan alat tulis di suatu sarana atau media penulisan, mengungkapkan ide, pikiran, perasaan melalui kegiatan menulis, atau menciptakan suatu karangan dalam bentuk tulisan.
Karya tulis bisa berupa karya tulis ilmiah : penelitian, makalah, jurnal ; tulisan jurnalistik : artikel, opini, feature ; sastra atau fiksi (termasuk prosa, novel, cerpen, puisi). Format tulisan penerbit berupa media cetak : buku, majalah, tabloid, koran ; media on-line/internet : (website, blog; media jejaring sosial : facebook, twitter, google plus) dan sebagainya.[1]
Etika Dalam Penulisan Ilmiah
Kode etik adalah seperangkat norma yang perlu diperhatikan dalam penulisan karya ilmiah. Norma ini berkaitan dengan pengutipan dan perujukan, perizinan terhadap bahan yang digunakan, dan penyebutan sumber data atau informan.
Dalam penulisan karya ilmiah, penulis harus secara jujur menyebutkan rujukan terhadap bahan atau pikiran yang diambil dari sumber lain. Pemakaian bahan atau pikiran dari suatu sumber atau orang lain yang tidak disertai dengan rujukan dapat diidentikkan dengan pencurian.
Penulis karya ilmiah harus menghindarkan diri dari tindak kecurangan yang lazim disebut plagiat. Plagiat merupakan tindak kecurangan yang berupa pengambilan tulisan atau pemikiran orang lain yang diakui sebagai hasil tulisan atau hasil pemikirannya sendiri. Oleh karena itu, penulis skripsi, tesis, dan disertasi wajib membuat dan mencantumkan pernyataan dalam skripsi, tesis atau disertasinya bahwa karyanya itu bukan merupakan pengambilalihan tulisan atau pemikiran orang lain.
Dalam menulis karya ilmiah, rujuk-merujuk dan kutip-mengutip merupakan kegiatan yang tidak dapat dihindari. Kegiatan ini amat dianjurkan, karena perujukan dan pengutipan akan membantu perkembangan ilmu.
Dalam menggunakan bahan dari suatu sumber (misalnya instrumen, bagan, gambar, dan tabel), penulis wajib meminta ijin kepada pemilik bahan tersebut. Permintaan ijin dilakukan secara tertulis. Jika pemilik bahan tidak dapat dijangkau, penulis harus menyebutkan sumbernya dengan menjelaskan apakah bahan tersebut diambil secara utuh, diambil sebagian, dimodifikasi, atau dikembangkan. Biasanya,  sehubungan dengan hal ini, Rektor masing-masing universitas telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pedoman Pembinaan dan Pelaksanaan Hak Cipta yang bisa menjadi pembelajaran bagi para peneliti.
Nama sumber data atau informan, terutama dalam penelitian kualitatif, tidak boleh dicantumkan apabila pencantuman nama tersebut dapat merugikan sumber data atau informan. Sebagai gantinya, nama sumber data atau informan dinyatakan dalam bentuk kode atau nama samaran.[2]

Masalah yang paling sering dalam etika penulisan adalah plagiat yang akan melanggar hak cipta
praktek plagiat pada karya tulis ilmiah yang dilakukan oleh kalangan kampus, baik dosen dan mahasiswa. Pertanyaan saya, mengapa praktek plagiat pada karya tulis ilmiah dianggap pelanggaran hak cipta ?
Jawaban
Karya tulis ilmiah yang telah diwujudkan secara nyata, artinya tidak harus dipublikasikan yang tepenting karya tulis ilmiah tersebut dapat dapat dibaca, maka di dalamnya melekat hak cipta. Hak cipta sendiri memiliki dua macam hak, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta, sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan tersebut (baca: karya tulis ilmiah).

Oleh karena di dalam karya tulis ilmiah terdapat hak cipta, maka hal ini telah menimbulkan hak monopoli dari pemegang hak ciptanya. Hak monopoli dapat dipahami bahwa hanya pemegang hak cipta yang berhak menggunakan hak cipta tersebut atau memberikan izin pihak lain menggunakan hak cipta tersebut. Di samping itu, hak monopoli disini juga termasuk bahwa pemegang hak cipta berhak melarang orang lain menggunakan hak cipta tersebut. Adapun yang dimaksud pemegang hak cipta disini adalah penulis karya ilmiah atau pihak lainnya yang diberikan hak cipta.

Nah, apabila terjadi praktek plagiat dalam karya tulis ilmiah dapat dijelaskan hubungan dengan pelanggaran hak cipta sebagai berikut. Istilah plagiat sebenarnya di dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak dikenal, tetapi istilah ini menjadi sesuatu yang biasa digunakan di lingkungan kampus/akademis. Plagiat sendiri dapat dipahami sebagai bentuk penjiplakan baik sebagian atau keseluruhannya dengan tidak menyebutkan sumbernya, sedangkan dari sudut pandang hak cipta hal ini dapat diartikan sebagai upaya perbanyakan, pengumuman dan perubahan baik sebagai atau keseluruhan dengan menyebut atau tidak menyebutkan sumbernya.

Dengan hal seperti ini, maka apabila dikontekskan dengan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, praktek plagiat dapat mengarah kepada pelanggaran hak cipta, baik dari sisi hak ekonomi maupun hak moral atau dua-duanya. Pelanggaran hak cipta dari sisi hak ekonomi diwujudkan dengan adanya perbanyakan/pengumuman karya tulis dengan menyebut sumbernya yang ditujukan untuk kepentingan komersial, sedangkan pelanggaran hak cipta dari sisi hak moral diwujudkan dengan adanya perubahan dan tidak adanya penyebutan sumbernya yang ditujukan untuk kepentingan non komersial. Atas dasar hal ini, maka praktek plagiat sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta yang tentunya dapat dikenai sanksi hukum berupa perdata maupun pidana.[3]
Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mohon maaf bila melanggar aturan yang ada J
Sumber :

[3] http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/hak-cipta-lukisan-dan-cara-melindunginya.html