Penulis adalah sebutan bagi orang yang
melakukan pekerjaan menulis,[1] atau
menciptakan suatu karya tulis.
Menulis adalah kegiatan membuat
huruf (angka) menggunakan alat tulis di suatu sarana atau media penulisan,
mengungkapkan ide, pikiran, perasaan melalui kegiatan menulis, atau menciptakan
suatu karangan dalam bentuk tulisan.
Karya tulis bisa berupa karya tulis ilmiah : penelitian, makalah, jurnal ; tulisan jurnalistik : artikel, opini, feature ; sastra atau fiksi (termasuk prosa, novel, cerpen, puisi).
Format tulisan penerbit berupa media cetak : buku, majalah, tabloid, koran
; media on-line/internet : (website, blog;
media jejaring sosial : facebook, twitter, google plus) dan sebagainya.[1]
Etika
Dalam Penulisan Ilmiah
Kode etik adalah seperangkat norma yang perlu
diperhatikan dalam penulisan karya ilmiah. Norma ini berkaitan dengan
pengutipan dan perujukan, perizinan terhadap bahan yang digunakan, dan
penyebutan sumber data atau informan.
Dalam penulisan karya ilmiah, penulis harus secara
jujur menyebutkan rujukan terhadap bahan atau pikiran yang diambil dari sumber
lain. Pemakaian bahan atau pikiran dari suatu sumber atau orang lain yang tidak
disertai dengan rujukan dapat diidentikkan dengan pencurian.
Penulis karya ilmiah harus menghindarkan diri dari
tindak kecurangan yang lazim disebut plagiat. Plagiat merupakan tindak
kecurangan yang berupa pengambilan tulisan atau pemikiran orang lain yang
diakui sebagai hasil tulisan atau hasil pemikirannya sendiri. Oleh karena
itu, penulis skripsi, tesis, dan disertasi wajib membuat dan mencantumkan
pernyataan dalam skripsi, tesis atau disertasinya bahwa karyanya itu bukan
merupakan pengambilalihan tulisan atau pemikiran orang lain.
Dalam menulis karya ilmiah, rujuk-merujuk dan kutip-mengutip
merupakan kegiatan yang tidak dapat dihindari. Kegiatan ini amat dianjurkan,
karena perujukan dan pengutipan akan membantu perkembangan ilmu.
Dalam menggunakan bahan dari suatu sumber
(misalnya instrumen, bagan, gambar, dan tabel), penulis wajib meminta ijin
kepada pemilik bahan tersebut. Permintaan ijin dilakukan secara tertulis. Jika
pemilik bahan tidak dapat dijangkau, penulis harus menyebutkan sumbernya dengan
menjelaskan apakah bahan tersebut diambil secara utuh, diambil sebagian, dimodifikasi,
atau dikembangkan. Biasanya, sehubungan dengan hal ini, Rektor
masing-masing universitas telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pedoman
Pembinaan dan Pelaksanaan Hak Cipta yang bisa menjadi pembelajaran bagi para
peneliti.
Nama sumber data atau informan, terutama dalam
penelitian kualitatif, tidak boleh dicantumkan apabila pencantuman nama
tersebut dapat merugikan sumber data atau informan. Sebagai gantinya, nama
sumber data atau informan dinyatakan dalam bentuk kode atau nama samaran.[2]
Masalah yang paling sering dalam
etika penulisan adalah plagiat yang akan melanggar hak cipta
praktek
plagiat pada karya tulis ilmiah yang dilakukan oleh kalangan kampus, baik dosen
dan mahasiswa. Pertanyaan saya, mengapa praktek plagiat pada karya tulis ilmiah
dianggap pelanggaran hak cipta ?
Jawaban
Karya
tulis ilmiah yang telah diwujudkan secara nyata, artinya tidak harus
dipublikasikan yang tepenting karya tulis ilmiah tersebut dapat dapat dibaca,
maka di dalamnya melekat hak cipta. Hak cipta sendiri memiliki dua macam hak,
yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri
pencipta, sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi
dari ciptaan tersebut (baca: karya tulis ilmiah).
Oleh
karena di dalam karya tulis ilmiah terdapat hak cipta, maka hal ini telah
menimbulkan hak monopoli dari pemegang hak ciptanya. Hak monopoli dapat
dipahami bahwa hanya pemegang hak cipta yang berhak menggunakan hak cipta
tersebut atau memberikan izin pihak lain menggunakan hak cipta tersebut. Di
samping itu, hak monopoli disini juga termasuk bahwa pemegang hak cipta berhak
melarang orang lain menggunakan hak cipta tersebut. Adapun yang dimaksud
pemegang hak cipta disini adalah penulis karya ilmiah atau pihak lainnya yang
diberikan hak cipta.
Nah,
apabila terjadi praktek plagiat dalam karya tulis ilmiah dapat dijelaskan
hubungan dengan pelanggaran hak cipta sebagai berikut. Istilah plagiat
sebenarnya di dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak dikenal,
tetapi istilah ini menjadi sesuatu yang biasa digunakan di lingkungan
kampus/akademis. Plagiat sendiri dapat dipahami sebagai bentuk penjiplakan baik
sebagian atau keseluruhannya dengan tidak menyebutkan sumbernya, sedangkan dari
sudut pandang hak cipta hal ini dapat diartikan sebagai upaya perbanyakan,
pengumuman dan perubahan baik sebagai atau keseluruhan dengan menyebut atau
tidak menyebutkan sumbernya.
Dengan
hal seperti ini, maka apabila dikontekskan dengan UU No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, praktek plagiat dapat mengarah kepada pelanggaran hak cipta, baik
dari sisi hak ekonomi maupun hak moral atau dua-duanya. Pelanggaran hak cipta
dari sisi hak ekonomi diwujudkan dengan adanya perbanyakan/pengumuman karya
tulis dengan menyebut sumbernya yang ditujukan untuk kepentingan komersial,
sedangkan pelanggaran hak cipta dari sisi hak moral diwujudkan dengan adanya
perubahan dan tidak adanya penyebutan sumbernya yang ditujukan untuk
kepentingan non komersial. Atas dasar hal ini, maka praktek plagiat
sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta yang tentunya
dapat dikenai sanksi hukum berupa perdata maupun pidana.[3]
Tulisan
ini dibuat untuk memenuhi tugas mohon maaf bila melanggar aturan yang ada J
Sumber
:
[3]
http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/hak-cipta-lukisan-dan-cara-melindunginya.html