Minggu, 03 Mei 2015

Hukum K3

Tempat kerja dikenal sebagai lingkungan yang mengandung berbagai sumber bahaya dan mengancam keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Berangkat dari kenyataan tersebut maka ditetapkanlah syarat-syarat keselamatan kerja padaUndang-undang (UU) no.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja yang salah satu isinya mengamanahkan agar dilakukannya pencegahan dan pengendalian suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara, dan getaran. Lebih jauh lagi, UU ini mengamanahkan dilakukanya pencegahan dan pengendalian Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Gambar 1. Salah satu sumber bahaya di tempat kerja, debu kayu atau wood dust 

Selain itu, sesuai dengan Permenakertrans No. PER. 01/MEN/1976, seorang dokter perusahaan dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang ilmu higiene industri.

Faktor-faktor sumber bahaya yang diidentifikasi dalam lingkup higiene industri termasuk faktor fisika, faktor kimia, dan faktor biologi.

terimakasih kepada :
http://www.konsultasik3.com/p/higiene-industri.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar